Kendari (ANTARA) - Pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Bagian Perencanaan Data dan Pelaporan Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Aresi sebagai narasumber mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pencerahan bagi aparat penegak hukum dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kegiatan ini untuk mempersamakan persepsi bagaimana menangani korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aresi, di Kendari, Jumat.

Aresi mengungkapkan, pemenuhan hak atas perempuan dan anak korban tindak kekerasan telah menjadi fenomena yang membutuhkan penanganan secara serius serta berkelanjutan. Karena itu, untuk mewujudkan peningkatan peran, perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ANTARA/Harianto)

Selain itu, Aresi juga mengungkapkan, kegitan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak Hukum yang akan menjadi kelompok sasaran agar dapat menjalankan tugas dan perlindungan perempuan korban KDRT dan korban TPPO.

Aresi berharap bahwa setiap penanganan KDRT bisa selalu berkoordinasi dengan baik, sehingga dalam penanganannya bisa berpihak kepada korban.

"Kita berharap penanganan kekerasan dalam rumah tangga khususnya, mereka bisa berkoordinasi dengan baik, sehingga dalam penanganannya bisa berpihak kepada korban," katanya lagi.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum ini diikuti perwakilan dari pengadilan agama, pengadilan tinggi, kejaksaan, kepolisian serta pengacara yang tergabung dalam Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Unit Pelayanan Terpadu.  

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024