Kendari (ANTARA) - Sebanyak 48 karyawan dari PT Cilacap Samudera Fishing Industri (PT.CSFI) yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menuntut pembayaran gaji yang menunggak selama beberapa bulan di kantor Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Senin. 

Para pekerja yang mayoritas laki-laki itu mendatangi kantor Disnakertrans Sultra dengan pengawalan aparat kepolisian Kendari, ingin menemui Kadisnakertran namun tidak berhasil dan diarahkan menemui bidang mediasi terkait Hubungan Industrial Ketenagakerjaan.

"Kami bersama rekan-rekan  pekerja, hanya ingin keadilan kepada pihak perusahaan, kenapa sisa gaji kami yang beberapa bulan itu tidak dibayar juga, padahal saat kami dinyatakan akan dirumahkan tetap akan dibayar 50 persen dari gaji pokok yang diterima selama ini," ujar Muslihun karyawan PT.CSFI. 

Muslihun mengatakan mereka (karyawan) dirumahkan sejak 26 Oktober 2019, dan selama itu pula mereka tidak pernah mendapat hak-haknya meskipun ada kesepakatan separuh untuk dibayarkan.

Ia mengatakan, dengan ketidakjelaskan status mereka di perusahaan tersebut ia berharap mereka langsung saja di PHK dan kemudian gaji mereka selama beberapa bulan belakangan segera terbayarkan. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Tenaga Kerja (LP2TK) Sultra, H Nasir bersama Murjani yang mendampingi sekaligus memediasi para karyawan ter PHK itu mengatakan akan berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan melalui jalur mediasi di Disnakertrans Sultra.

Ia mengatakan sebagai lembaga yang melindungi para tenaga kerja yang ter PHK,  akan menunggu kepastian hukum dari pihak perusahaan tentang nasib puluhan karyawan PT.CSFI tersebut. 

  Pihak perusagaan PT.CSFI diwakili ibu Ida (jilbab ping) saat menemui Dinas Nakertrans untuk memediasi antara karyawan dan pihak perusahaan terkait dirumahkannya 48 karyawan. (foto Antara/Azis Senong)
"Kita minta kepastian hukum mengenai poin-poin tuntutan para karyawan ini, diantaranya status mereka yang dirumahkan dan gaji mereka yang belum terbayarkan untuk segera diselesaikan," kata Muh Nasir. 

Ia mengatakan, mediasi yang dilakukan antara pekerja dan pihak perusahaan hari ini merupakan pertemuan kedua seteleha sebelumnya juga dilakukan, namun belum ada titik terang., 

Perwakilan dari PT.SCFI Kendari, Ida mengatakan alasan mereka melakukan pengurangan karyawan karena pihaknya belakangan ini sedang mengalami penurunan produksi sejak beberapa bulan terakhir. 

"Yang kami tahu adalah puluhan perusahaan di Kendari yang bergerak di sektor perikanan laut memang sedang mengalami penurunan produksi sehingga tidak mungkin lagi dipertahankan untuk mendapat upah sementara bahan baku yang diolah sudah berkurang," katanya.

Ida mengatakan awalnya tidak ada rencana pihak perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan seperti yang dkeluhkan para karyawan sebelumnya. 

"Kalau masih ingin bekerja mereka di perusahaan, tergantung dari kesepakatan para karyawan apakah siap untuk dimutasi," katanya. 

Ia juga mengatakan pembayaran gaji karyawan yang terhambat pada bulan November dan Desember 2019 yang akan dibayarkan paling lambat 20 Januari 2020 mendatang.

"Perusahaan belum bisa memberi kepastian mengenai kapan perusahaan akan kembali normal, apalagi kondisi alam yang saat ini tidak menentu," tuturnya.

   
 

Pewarta : Hasbir
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024