Baubau (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur. 

"Benar kejadian pada Senin (9/12) sekitar pukul 15.30 Wita terjadi tindakan pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dialami AF alias A bin AA (15), " ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, saat rilis pers di Aula Media Center Polres setempat, Jumat.

Iptu Suleman didampingi Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk menerangkan, kejadian di jalan Wakaka Kelurahan Koubula Kecamatan Batupoaro itu dilakukan oleh pelaku A alias M bin LI (20) warga Kelurahan Wameo.

Adapun kronologis kejadian, jelas dia, berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan dari arah Kotamara. Setelah tiba di posko Koubula, korban bertemu tersangka dan terjadi percekcokan.

"Tersangka mendatangi ke arah korban dan memukul korban di bagian wajah satu kali dan kepala bagian belakang sebanyak tiga kali," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, tersangka mengambil sebilah senjata tajam sejenis badik dari punggungnya lalu mengayunkannya ke arah korban dan mengenai dada korban. Namun karena badik tersebut masih dalam keadaan tersarung sehingga tidak menyebabkan luka.

Tak puas dengan itu, lanjut dia, pelaku kemudian mencabut badik tersebut dari sarungnya lalu mengayunkan hingga mengenai bibir bagian bawah korban, yang kemudian pergi meninggalkan korban.

Baca juga: Lima orang jadi tersangka penganiayaan tewaskan warga


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 75c, 76c junto pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 3,5 tahun atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024