Kendari (ANTARA) - Realisasi alat perekam pajak yang telah dipasang di tempat wajib pungut pajak selama kurun waktu dua bulan terakhir membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara di atas 100 persen, yakni rata-rata 117 persen.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Kamis merinci pendapatan pajak daerah dalam kurun waktu dua bulan terakhir Oktober sampai November 2019 yakni rata-rata 117 persen dengan rincian pajak hiburan meningkat 195 persen, pajak hotel meningkat 150 persen, pajak restoran meningkat 118 persen dan pajak parkir meningkat 72 persen.

"Berdasarkan data yang masuk perbandingan pemasukan pajak daerah 2018 dan 2019 meningkat signifikan diantaranya 2018 Pajak Hotel Rp8.766.048.368, perbandingan sampai dengan November 2019 pajak hotel mencapai Rp10.830.484.904. Selanjutnya Pajak Restoran 2018 diangka Rp11.220.062.819. Perbandingan sampai November 2019 mencapai Rp13.705.985.511," katanya.

Sementara untuk pajak hiburan Rp7.223.069.710 perbandingan sampai dengan November 2019 mencapai Rp7.350.910.091, dan pajak parkir Rp1.819.322.288 perbandingan sampai dengan November 2019 mencapai Rp1.645.689.896.

"Hari ini kami betul-betul merasakan dampak pendampingan yang dilakukan oleh Korsupgah KPK pertama nyata sekali kita lihat dalam dua bulan terakhir," ungkapnya.

Sulkarnain menjelaskan nominal pendapatan pajak daerah tersebut diperoleh dari hasil pemasangan 367 alat perekam pajak yang mulai dipasang tahun 2019 dan mulai berjalan efektif sejak Oktober 2019.

"Kita target sampai Maret 2020 mendatang alat perekam pajak terpasang 600, maka dengan PAD yang meningkat, pemerintah dapat lebih ringan dalam membangun daerah dan memenuhi kebutuhan fasilitas umum," ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Kendari mengajak semua pihak awasi pengelolaan pajak

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024