Kendari (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.097.970.938 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol di Kendari Senin mengatakan, uang negara yang diselamatkan itu merupakan uang dari tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejati Sultra dan Kejati serta Kejari se-Sultra.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2019, baik Kejati Sultra dan kejari se-Sultra telah menangani 19 kasus perkara kasus korupsi yang kini dalam tahap penyelidikan.

"Data korupsi sepanjang tahun 2019 di Kejati Sultra termasuk kejari se-Sulawesi Tenggara, tahap penyelidikan ada 19 perkara, dan penyidikan ada 18 perkara," kata Juniman Hutagaol, di Kendari, Senin.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tahap penuntutan yang saat ini sedang berproses di persidangan ada 24 perkara. Jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra saat melakukan rilis pada peringatan hari antikorupsi sedunia, Senin. Di Tahun 2019, Kejati Sultra telah berhasil menyelamatkan uang negara tindak pidana korupsi sebesar Rp4.097.970.938 miliar. (ANTARA/Harianto)

"Ke-24 perkara yang telah masuk proses penuntutan sidang itu, ada sembilan kasus hasil penyidikan kejaksaan dan 15 kasus lainnya penyidikan Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelasnya.

Baca juga: 2019, Kejari Baubau selamatkan uang negara Rp246 juta

Kemudian selama tahun 2019, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap DPO sebanyak tujuh orang, di antaranya dua orang DPO Kejari Kendari, dua orang DPO Kejati Kolaka, satu orang DPO Kejati Baubau, satu orang Kejati Wakatobi dan saru orang DPO Kejati Konawe.

"Sisa DPO yang belum tertangkap sampai saat ini ada dua orang," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024