Baubau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sepanjang 2019 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp246 juta dari satu perkara tindak pidana korupsi. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani, di Baubau, Senin, mengatakan, pengembalian kerugian negara kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 5 Baubau dengan terdakwa kepala sekolah itu didakwa 1,5 tahun pidana badan. 

"Jadi kegiatan yang riil 2019 itu perkara SMA 5 Baubau. Kerugian negara senilai Rp196 juta ditambah dengan dendanya sebesar Rp50 juta," ujarnya. 

Jumlah kerugian yang berhasil diselamatkan tersebut, kata dia,  lebih besar dari tahun sebelumnya yang sepeser pun tidak ada alias nihil. 

"Karena tahun lalu itu perkara korupsi yang ditangani lagi tahap kasasi semua," ujarnya. 

Baca juga: Kejari Baubau canangkan zona integritas bebas korupsi

Terkait potensi kerugian negara lainnya, kata dia, pihaknya sementara masih melakukan tahap penyidikan kasus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo terkait jasa 'cold storage' 

"Hitungan sementara kami menunggu finalisasi angka dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jadi kalau itu terbukti tentu untuk penyelamatan lagi kerugian negara," katanya. 

"Sebenarnya angka yang disampaikan ke kita sudah ada, hanya kita belum bisa menyampaikan karena belum resmi, jangan sampai ada perubahan-perubahan. Tapi pada akhirnya kita akan sampaikan termasuk pihak yang akan bertanggung jawab disitu," tambahnya.

Dalam perkara TPI Wameo itu, kata Rubiani, pihaknya telah memeriksa 10 orang lebih saksi pengguna jasa 'cold storage' tersebut.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024