Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan 1.000 sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kepada masyarakat di Sultra.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Kalvyn Andar Sembiring di Kendari, Senin, mengatakan penyerahan sertifikat hak atas tanah berjumlah 1.000 bidang itu, kepada masyarakat yang tersebar di satu kota dan dua kabupaten di provinsi tersebut.

Sebanyak 1.000 sertifikat tanah itu, secara rinci Kota Kendari  800 bidang, meliputi Kelurahan Rahandouna 350 bidang, Watulondo (250) dan Punggolaka (200).

Selain itu, Kabupaten Konawe 100 bidang untuk masyarakat Desa Telaga Biru dan Kabupaten Konawe Selatan 100 bidang untuk masyarakat Desa Mowila.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat rumah ibadah di Kota Kendari tiga bidang dan Konawe Selatan satu bidang, serta sertifikat tanah instansi Pemerintah Kota Kendari  empat bidang.

"Program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan salah satu program unggulan pemerintah saat ini. Kita ketahui bersama pemerintah sedang giatnya menuntaskan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan bertekad menyelesaikannya pada tahun 2025," katanya.
  Suasana penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam Program PTSL 2019 diselenggarakan BPN Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Harianto)

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutan acara itu yang dibacakan Asisten II Sekretaris Daerah Sultra Suharno mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi kinerja jajaran BPN dan mendukung Program PTSL.

"Kami telah menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk berperan nyata dalam program tersebut. Khususnya keterlibatan para lurah/kepala desa dalam penyuluhan, pengumpulan data fisik, maupun yuridis," katanya.

Baca juga: BPN tanah bermasalah tidak akan diterbitkan sertifikat

Ia mengharapkan kapolda, kajati, kabinda, para kapolres, dan para kajari mendukung dan mengawal kegiatan PTSL sebagai program strategis nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.

"Mari kita jadian momentum penyerahan sertifikat tanah ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Provinsi Sultra semakin maju dan sejahtera," katanya.
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024