Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri 17 tahun silam berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sejak 2004 hingga Juni 2019 telah mengeksekusi sebanyak 1.064 koruptor.
"Penilaian publik terhadap kinerja KPK bervariasi, namun faktanya menyebutkan indeks persepsi korupsi Indonesia mencatat skor 38 dan menempati urutan 89 di dunia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis.
Dari 1.064 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK sejak 2004--Juni 2019, tercatat 385 orang berlatar belakang wali kota/bupati 110 orang, 20 gubernur dan 255 anggota DPR dan DPRD.
Selain menyeret penyelenggara negara, KPK juga memproses hukum pihak swasta sebanyak 266 orang, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang.
Data jumlah tindak pidana berdasarkan profesi/jabatan 2004 hingga Juni 2019 (sumber: KPK) ((sumber: KPK))
Sementara berdasarkan jenis perkara tindak pidana korupsi, yakni 602 perkara penyuapan, pengadaan barang dan jasa 195 perkara, penyalahgunaan anggaran 47 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 31 perkara, pungutan/pemerasan 25 perkara, perizinan 23 perkara dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.
Data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.
Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.
Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Kendari menghadiri undangan DPRD Sultra sebagai nara sumber pada kegiatan publik hearing atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Penilaian publik terhadap kinerja KPK bervariasi, namun faktanya menyebutkan indeks persepsi korupsi Indonesia mencatat skor 38 dan menempati urutan 89 di dunia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis.
Dari 1.064 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK sejak 2004--Juni 2019, tercatat 385 orang berlatar belakang wali kota/bupati 110 orang, 20 gubernur dan 255 anggota DPR dan DPRD.
Selain menyeret penyelenggara negara, KPK juga memproses hukum pihak swasta sebanyak 266 orang, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang.
Sementara berdasarkan jenis perkara tindak pidana korupsi, yakni 602 perkara penyuapan, pengadaan barang dan jasa 195 perkara, penyalahgunaan anggaran 47 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 31 perkara, pungutan/pemerasan 25 perkara, perizinan 23 perkara dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.
Data KPK Tahun 2004 hingga 2018 menyebutkan 22 provinsi dari 34 provinsi se-Indonesia tercoreng ulah 95 orang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.
Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.
Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Kendari menghadiri undangan DPRD Sultra sebagai nara sumber pada kegiatan publik hearing atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.