Kendari (ANTARA) - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara telah menyetujui dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kendari 2020.

Persetujuan tersebut setelah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2020 oleh
Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Sulkarnain K, bersama ketua DPRD Kendari, Subhan, melalui sidang paripurna DPRD Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Subhan dan Wakil Ketua DPRD Kendari, Inarto, di Kendari, Selasa.

Sebelum dilakaukan penandatangan nota kesepakatan antara Eksekutif dan pimpinan Legislatif, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kendari, Asni Bonea, membacakan laporan badan anggaran DPRD Kendari atas pembahasan KUA-APBD sementara tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD Kendari, Subhan, mengatakan bahwa penetapan KUA ppas APBD 2020 sebagai dasar untuk penyusunan rancangan anne-marie aturan daerah APBD 2020 oleh pemerintah kota Kendari atau pihak eksekutif.

"Setelah kita melakukan pengamatan dan persetujuan maka dokumen ini kami serahkan kepada pihak eksekutif untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD 2020," katanya.
 
Sementara itu, Wali Kota Kendari, H Sulkarnain K dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kendari yang telah membahas kebijakan umum serta prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2020 antara tim anggaran pemerintah dan badan anggaran DPRD Kendari.

"Kesepakatan bersama ini memiliki arti penting dan merupakan wujud kesungguhan bersama dalam menentukan anggaran arah dan kebijakan pembangunan daerah tahun anggaran 2020," katanya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan penganggaran tahun jamak atau multiyeras pembangunan Kantor Wali Kota Kendari tahap II selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.

Pada paripurna penandatanganan KUA PPAS tersebut turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah Kota Kendari dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
 


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024