Baubau (ANTARA) - Seorang warga Kota Kendari, Karaeng Lulung bin Karaeng Erang (22) dibekuk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akibat membawa narkotika jenis sabu-sabi ke daerah itu.

Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, di Baubau, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap lelaki yang beralamat di jalan Baronang Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba melalui kapal laut.

"Atas informasi itu kemudian BNN Baubau membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Atas kecurigaan BNN, seorang laki-laki yang baru tiba dari Kendari dilakukan penyergapan dan penangkapan pada Kamis 17 Oktober 2019, sekira pukul 13.19 Wita," ujar Alamsyah dalam konfrensi pers, didampingi Kepala Seksi Pemberantasan BNN Baubau AKP Anwar dan Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa Kantor UPP Kelas 1 Baubau, Suparno.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut dia, ditemukan didalam celana tersangka 1 buah kantong plastik hitam berisi 2 buah wafer beng-beng. Benda tersebut ketika dibuka lagi berisi 2 buah barang yang terisolasi hitam berisi plastik kecil yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.

"Setelah dihitung jumlahnya sebanyak 103 saset. Dan adapun berat bruto diduga kuat jenis sabu itu seberat 58,45 gram," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, selain mengamankan barang bukti narkotika itu, tim BNN juga berhasil menyita barang milik pelaku berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 HP merk Samsung J2 warna putih, 1 buah ATM Bank BCA, 1 kantong kresek warna hitam, dan 2 buah bungkus wafer beng-beng.

Ia juga mengatakan, dari hasil pemerikasaan sementara, pelaku mengaku dirinya adalah kurir dan sudah kedua kalinya membawa narkoba jenis sabu dari Kendari ke Baubau melalui kapal laut, dengan upah sebesar Rp2 juta sekali mengantar.

"Adapun orang yang menyuruh serta menerima narkotika itu pelaku juga tidak kenal, pelaku hanya berkomunikasi melalui telepon. Dan ini masih didalami lebih lanjut oleh tim BNN Baubau serta bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau dan saling tukar informasi," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kata dia, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024