Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara kehilangan jejak terdakdwa FT (44) yang melarikan diri menjelang jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari (12/9).

"Kami (kejaksaan) terus berupaya mencari keberadaan terdakwa. Kami juga sudah meminta bantuan aparat lain untuk melacak jejak pelarian terdakwa TF," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey di Kendari, Kamis.

Terdakwa yang diperkirakan sudah keluar dari wilayah Kota Kendari, Sultra terungkap sebagai pengendali narkotika dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.

Kejari Kendari terus berupaya mencari terdakwa yang melarikan diri dari PN Kendari dibantu Kejaksaan Tinggi Sultra, bahkan sudah diterbitkan surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian terdakwa sudah didatangi tetapi nihil. Cepat atau lambat pasti ditangkap karena kami sudah menyebarkan ciri-ciri terdakwa," katanya

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Kendari, Abdul Samad mengatakan, FT adalah tahanan Kejaksaan Negeri Kendari yang dititipkan di Lapas Kendari.

“Untuk diketahui bahwa masuk dan keluar tersangka maupun terdakwa dalam kepentingan proses hukum dari Lapas Klas IIA Kendari dilengkapi berita acara," kata Samad.

Oleh karena itu, pihak Lapas Kendari tidak mentolerir permintaan tahanan maupun terdakwa tanpa memenuhi stadar operasional prosedur.

FT adalah terdakwa kasus narkotika yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra di Lapas Kendari.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024