Kendari (ANTARA) - Puluhan perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Peduli Keluarga (APPIK) Sultra melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di pelataran Masjid Al-Kautsar, Kendari, Minggu.

Ketua APPIK Sultra, Hj. Syamsuriati Musadar dalam pernyataan sikapnya memaparkan draf RUU PKS. Pertama pelecehan seksual, didefinisikan pada Pasal 12 sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

"Definisi bisa berakses pada tafsir sepihak, pertama bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT, kedua mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya," kata Hj. Syamsuriati Musadar, di Kendari, Minggu.

Syamsuriati tidak menginginkan hal-hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Karena menurutnya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan menurutnya, semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT. APPIK Sultra gelar aksi damai tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di Kendari, Minggu. (ANTARA/Harianto)
Kemudian kedua, lanjut Syamsuriati, pemaksaan aborsi, didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk
memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

"Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur memaksa orang lain. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu, maka aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU." pungkasnya.

Selanjutnya yang ketiga, Pemaksaan Perkawinan, definisikan pada Pasal 17 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

"Definisi ini bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya yang menurut persepsinya memaksa menikah. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya," ungkapnya.

Kemudian Pemaksaan Pelacuran, didefinisikan pada Pasal 18 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat paisu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

"Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang," tegasnya.

Kemudian terakhir adalah Perbudakan Seksual, didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

"Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan atau norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah," katanya.

Aksi tersebut berjalan damai. Usai melakukan deklarasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, massa aksi langsung membubarkan diri.
                   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024