Kolaka (ANTARA) -  Kepolisian resor Kolaka,Sultra menangkap S (41) diduga telah melakukan pembakaran lahan gambut yang berada di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur  pada Rabu (18/9) sekitar pukul 22.00 wita.

Humas Polres Kolaka,Bripda Riswandi yang dikonfirmasi  Kamis, membenarkan pelaku yang diduga sebagai pembakar lahan gambut kini sudah ditahan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Riswandi juga menceritakan kronologis kejadiannnya saat anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna, bersama Personil Intelejen Karhutla, melakukan lidik sekaligus mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa yang sering melakukan pembakaran di lokasi lahan Gambut dalam hutan produksi terbatas, adalah anak buah inisial T.

" Mereka melakukan pembakaran pada malam hari," katanya.

Saat dilakukan penyelidikan kata dia, anggota Satgas Intelejen Operasi Bina Karuna tahap dua bersama Personil Intelejen Karhutla bersama-sama melakukan penyelidikan dimalam hari di lokasi titik api yang berada di Lahan Gambut, secara tiba-tiba di temukan seorang pelaku sedang tertangkap tangan terlihat sedang melakukan pembakaran, dekat rumah kebun miliknya dengan cara mengumpulkan daun dan ranting kering dalam suatu tempat selanjutnya membakar dengan menggunakan korek api.

Selanjutnya personil Satgas Intelijen Bina Karuna bersama personil Intelijen Karhutla mengamankan  pelaku yang diduga melakukan pembakaran di lokasi tersebut yang diklaim milik T.




 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024