Kendari (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi menetapkan Subhan sebagai Ketua definitif DPRD Kota Kendari periode 2019-2024.

Keputusan itu disampaikan saat pemberian Surat Keputusan dari DPP tentang penugasan Ketua DPRD Kota Kendari, melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta beberapa kader PKS lainnya, Selasa malam (17/9/19).

DPD PKS yang diwakilkan oleh Bendahara PDP PKS Sultra, La Yuli mengatakan, dalam pembacaan keputusan dari DPP mengamanahkan, Subhan yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Sementara kini resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Definitif.

"Dari DPP menetapkan bahwa yang akan menjadi Ketua DPRD Kota Kendari adalah saudara saya, H Subhan ST, muda-mudahan amanah ini bisa dijalankan dengan baik dan didedikasikan untuk masyarakat Kota Kendari," kata La Yuli, di Kendari Selasa malam (17/9/19).

Baca juga: Golkar tunjuk Heri Asiku wakil ketua DPRD Sulawesi Tenggara Ketua definitif DPRD Kota Kendari, Subhan (kedua kiri), Plt Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (pertama kiri), bersama kader PKS lainnya. (ANTARA/Harianto)
Selain itu, La Yuli juga menjelaskan dalam memutuskan unsur pimpinan, DPP melakukan banyak pertimbangan dan analisa yang panjang. Dai mengatakan, DPD hanya mengusulkan ke DPW, kemudiann DPW mengusulkan ke DPP sehingga dengan proses yang dilakukan sejak direkomendasikan Agustus lalu, DPP mengeluarkan satu nama.

"Semua melalui pertimbangan yang panjang, analisa yang panjang dan mendalam, tradisi kami di PKS apapun keputusannya itu menjadi mutlak untuk dijalankan denga sepenuh hati dan penuh pertanggungjawaban," tambah La Yuli.

Setelah menerima SK DPP, selanjutnya DPD PKS akan menyampikan ke DPRD Kota Kendari agar segera diproses bersama pimpinan lainnya yang sudah diusulkan Golkar dan PAN agar diusulkan ke Gubernur untuk di SK-kan.

Di tempat yang sama, Plt DPW PKS Sultra Yaudu Salam Ajo, menuturkan beberapa saran dan pesan dari DPP PKS untuk seluruh kader di DPW maupun DPD yakni setiap anggota DPRD dari PKS harus setia berjuang dari kepentingan untuk masyarakat.

"Ketua DPRD maupun anggota dari PKS tidak boleh meninggalkan koordinasi dengan struktur partainya sendiri, selanjutnya Ketua DPRD bersama anggotanya harus kompak untuk melakukan kontrol dan pengawasan atas kebijakan pemerintah," kata Yaudu Salam Ajo.

Baca juga: Patut ditiru, DPRD Gorontalo Utara berlakukan aturan pecat anggota masuki area prostitusi
Baca juga: Satu tahun, DPRD apresiasi kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024