Kendari (ANTARA) - Barisan Pemerhati Rakyat Kolaka (BPRK) salah satu lembaga pendamping masyarakat di desa Uluwolo dan Babarina menagih janji PT.Ceria Nugraha Indotama pemegang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sultra.

Ketua BPRK Kolaka, Berty yang dikonfirmasi, Kamis, mengatakan sebagai lembaga pendamping masyarakat menagih janji kepada perusahaan terkait penggantian tanaman warga yang masuk dalam areal pertambangan PT.Ceria Nugraha Indotama.

Menurutnya persoalan ini terjadi sejak tahun 2017 lalu namun realisasi pembayarannya hingga hari ini belum teralisasi,bahkan warga terdampak juga sudah melakukan aksi boikot jalan produksi.

"Kasus ini sudah lama namun belum ada titik terang dari pihak perusahaan bahkan sudah beberapa kali melakukan pertemuan namun hanya janji," katanya.

Berty menjelaskan tanggal 10 September 2019 lalu bersama warga melakukan pertemuan dengan pihak manjemen PT.CNI namun belum juga ada titik terang.

Bahkan dengan tegas kata dia akan bersama masyarakat untuk melakukan aksi penutupan jalan produksi hingga kompensasi pembayaran tanaman warga dibayarkan.

Menanggapi hal itu Legal Officer PT.Ceria Nugraha Indotama,Yustiti menjelaskan tuntutan pergantian tanaman warga masih dilakukan pendataan oleh tim yang sudah dibentuk oleh perusahaan karena sebagian lahan warga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.

" Beberapa hari ini memang kita sudah melakukan dengan warga masyarakat dan LSM pendamping guna menjelaskan adanya tim verifikasi lahan dari perusahaan," katanya.

Tugas tim verifikasi kata Yustiti akan melakukan pendataan tanaman warga yang layak untuk dibayarkan oleh perusahaan sehingga hasil pertemuan dengan warga terkait tuntutan tanaman  masyarakat yang  tidak layak untuk dibayarkan ,

"Sehingga kemarin kami tim verifikasi adhoc  baru melengkapi berkas hasil  verifikas tanaman  yang layak  bayar untuk usulan permintaan  pembayaran kepada perusahaan," jelas Yustiti.

Pihak perusahaan lanjut dia menyikapi persoalan itu dengan tetap bepegang pada aturan perundang-undangan Kehutanan dengan kronologis status Hutan Lindung yang keberadaannya di blok lapao pao dan turun status menjadi HUtan Produksi Terbatas (HPT) pada tahun 2011,

Hingga sekarang lanjut Yustiti masih berstatus HPT dan mengenai status tanaman warga dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merupakan suatu pelanggaran tindak pidana kehutanan sesuai UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 17 Ayat 2 setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Pelangaran pasal 17 ayat 2 dengan tegas tindak pidananya diatur pada pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Aturan ini kata dia sebelumnya telah disosialisakan oleh pihak Kehutanan di Kecamatan Wolo dengan dihadiri oleh perangkat pemerintahan kecamatan dan Desa/kelurahan serta Perusahaan dan Pihak Kehutanan bekerjasama memasang pemberitahuan berupa papan pengumuman pada setiap areal HPT.

" Maka kesimpulannya tidak akan ada janji atau suatu pembayaran tanaman dalam kawasan HPT yang telah ditegaskan dalam aturan diatas dan apabila ada janji atau upaya utk dipaksakan utk membayar tanaman dalam kawasan HPT maka diyakinkan merupakan suatu tindak pidana kehutanan dengan penyertaan (ikut serta)," jelas Yustiti.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024