Baubau (ANTARA) - Sebanyak 427 bidang tanah aset Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, belum bersertifikat menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Baubau Arif Basari.

Arif mengatakan bahwa 427 bidang tanah tersebut tersebar di delapan kecamatan, termasuk kecamatan yang sebelum pemekaran merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Buton.

"Jadi ada beberapa bidang tanah yang dulunya penyerahan aset dari Kabupaten Buton ke Pemkot Baubau. Tanah tersebut ada yang diperoleh sekitar tahun 70-an dan tahun 80-an," katanya di Baubau, Selasa.

Bidang-bidang tanah yang belum disertifikatkan tersebut, menurut dia, mencakup lahan kosong dan lahan dengan bangunan fasilitas umum seperti sekolah dasar dan puskesmas.

Baca juga: Tiga instansi vertikal dapat tanah hibah dari Pemprov Sultra

Pemerintah Kota secara bertahap berusaha melengkapi dokumen kepemilikan bidang-bidang tanah tersebut. Tahun 2017, pemerintah kota mengupayakan sertifikasi untuk 100 bidang tanah dan tahun 2019 berencana melakukan sertifikasi untuk 120 bidang tanah menggunakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kemarin sudah ada lima sertifikat selesai yang sudah diserahkan di Kanwil BPN Sultra yang didampingi KPK. Sekarang ada 10 bidang lagi yang alas haknya sudah lengkapi. Sisa 105, sementara kami kerja mengumpulkan alas haknya dengan bekerja sama dengan bagian aset," kata Arif.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota mengurus dokumen kepemilikan atas bidang-bidang tanah tersebut guna menghindari sengketa lahan di kemudian hari.

"Supaya ke depan tidak lagi terjadi hal-hal itu, kami mencoba mensertifikatkan. Makanya kita masih persiapkan alas hak bidang tanah yang rencananya akan disertifikatkan di tahun ini," kata Arif, mantan Camat Wolio.

Baca juga: Warga Nanga-Nanga nilai BPN diskriminatif dalam pengurusan sertifikat
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024