Kendari (ANTARA) - Tiga instansi vertikal meliputi Kemenkumham, Kepolisian Daerah, dan Korem 143/Haluoleo akan mendapatkan hibah tanah milik pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara yang kini masih dalam pembahasan antara pemerintah provinsi dengan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Sultra dengan agenda pokok terkait pembahasan dan penyerahan hibah tersebut, Selasa.

Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari, mengatakan, rencana pemberian tanah hibah kepada tiga instansi vertikal itu masih dalam proses pembahasan di tingkat DPRD Sultra bersama pihak eksekutif yang terlibat secara teknis.

"Ini kan baru pembahasan di tingkat dewan, bila anggota dewan dan semua fraksi menyetujui maka pemerintah provinsi pun tentu mendukung secara penuh," kata Gubernur Ali Mazi, bersama Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh pada rangkaian sidang paripurna tersebut.

Berdasarkan surat pemerintah lahan dari tiga instansi vertikal itu, yakni Surat Kemenkumham Sultra tanggal 23 Februari 2018 perihal permintaan lokasi Pembangunan Lapas perempuan (LPP) kelas-III Kendari dan pembangunan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas-II tanah dengan luas 50.000 M2 (5 hektare).

Baca juga: APBD perubahan 2019 Sultra bertambah Rp102 miliar

Kemudian surat Kepolisian Negara RI tanggal 23 Juli 2019 untuk pemberian hibah tanah untuk perumahan dinas Polri dan perumahan dinas ASN dan sarana pendukung lainnya

seluas 530.000 M2 (53 hektare) dan surat dari Komandan Korem 143/Haluoleo Kendari tanggal 15 Agustus 2019 terkait permintaan tanah hibah seluas 450.000 M2 (45 hektare).

Baca juga: Pemprov Sultra serahkan hibah tanah ke Kemenag
Baca juga: Gubernur Sultra minta OPD optimalkan anggaran perubahan 2019
  Suasana sidang antara pihak eksekutif dan legislatif dengan agenda pembahasan tanah hibah kepada tiga instansi vertikal di gedung utama DPRD Sultra, Selasa.(foto ANTARA/ Azis Senong)
Menurut Gubernur Sultra, pemberian tanah hibah kepada lembaga instansi maupun lembaga lainnya baik pusat maupun di daerah dibolehkan oleh Undang-undang melalui Permendagri nomor;19/2016 dijelaskan bahwa barang milik daerah dapat dihibahkan sepanjang bukan untuk kepentingan komersial.

"Dengan pemberian hibah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder, untuk dapat ikut aktif berperan serta dalam pembangunan di daerah kita," ujar gubernur.

Sehubungan dengan itu, kata gubernur dua periode itu, maka perlu diperhatikan terkait regulasi aturan, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, serta realisasi yang harus dipenuhi sesuai dengan peruntukannya serta pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengungkapkan bahwa sidang paripurna terkait pembahasan hibah tanah kepada tiga lembaga milik negara itu adalah yang terbaik dalam pencapaian kerja instansi di daerah.

Hadir dalam sidang pembahasan terkait hibah tanah untuk tiga lembaga vertikal yakni Kanwil Kemenkumham Sultra Sofian, Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dan Komandan Korem 143/Haluoleo Kendari Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto.

Baca juga: Polda Sultra kirim Bimob BKO ke Papua Barat
Baca juga: DPRD Sultra memuji kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas

Tiga instansi vertikal dapat tanah hibah dari Pemprov Sultra:  

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024