Kendari (ANTARA) - Tersangka SB (51), mantan kepala desa Baruga, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang ditahan di rumah tahanan atas sangkaan tindak pidana korupsi memohon penangguhan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zam Zam di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka memohon penangguhan penahanan dengan jaminan penasihat hukum dan keluarga serta berkomitmen patuh pada proses hukum.

"Tersangka memiliki hak memohon pengalihan penahanan atau pun penangguhan penahanan dengan alasan tertentu. Silakan keluarga mengajukan alasan dan jaminan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Penyidik memiliki dua alasan mendasar menahan tersangka, yakni alasan subjektif dikhawatirkan mempersulit proses penyidikan dan alasan objektif percepatan penanganan perkara.

Tersangka SB (51) mantan kades Baruga terjerat kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi menerima hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Berdasarkan audit BPKP disinyalir negara dirugikan sekitar Rp408.733.380 dari total pengelolaan anggaran desa tahun 2017 sebesar Rp753.784.000.

Merujuk pada alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap adanya program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah dimusyawarahkan bersama masyarakat setempat.

“Tersangka memprogramkan pembangunan fisik dan pemberdayaan namun hingga masa jabatan berakhir tidak terealisasi namun dananya dilaporkan terserap 100 persen, sehingga menimbulkan kecurigaan" katanya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024