Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 768 gram sabu-sabu bertempat di Pelataran Markas Polda Sultra, Selasa.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 8 Juli 2019 dengan satu laporan polisi dan menetapkan dua tersangka, pembakaran sabu-sabu tersebut pada suhu 700 derajat celcius, dengan media pembakaran incinerator.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhy Permana, mengatakan, tersangka barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah inisial YT (46) dan SD (42).

"Rute awal peredaran barang bukti tersebut dari Kota Batam dibawa oleh seseorang dengan tujuan Makassar melalui jalur penerbangan udara dan diterima YT di Makassar, YT menerima narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kg, kemudian dikendalikan bandar dari Batam dan dipecah menjadi 250 kg ditempel di Makassar dan 768 dibawa di Kendari," kata Adhi Permana didampingi Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.

Berikutnya kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan penajaman informasi termasuk koordinasi pihak terkait seperti maskapai penerbangan, dan saat YT mendarat di Bandara Haluoleo dan ketika hendak naik taksi langsung dilakukan penangkapan.

"Saat itu YT sudah hubungi gudang atau pengumpul di Kendari yakni SD yang merupakan honorer di UHO. Gudang di Kendari ini juga sudah dihubungi pengendali dari Batam. Dengan demikian peran YT saat itu untuk mengantar sabu-sabu di gudang dapat digagalkan, kemudian dilakukan pengembangan sehingga SD yang bertindak sebagai gudang juga ditangkap," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan katanya, kejadian itu sudah kali ketiga YT memasukkan sabu ke Kendari yang pertama 300 gram, kemudian 400 gram dan ini ketiga kalinya 768 gram.

"Dan kalau ini sukses, maka dijanjikan lagi dari pengendali di Batam akan memasukkan 1 kg sabu-sabu di Kendari," katanya.

YT mengaku, ia mendapat bayaran atau upah senilai Rp20 ribu per gram kalau berhasil mengantar barang itu sampai di tingkat pengumpul atau istilah para pelaku disebut gudang, sementara SD mengaku mendapat Rp3 juta sebagai upah menyimpan barang haram itu sebelum datang diambil oleh jaringan berikutnya yang akan menyebar ke para pemakai.

"Hasil tes urine keduanya, YT positif menggunakan narkotika sedangkan SD negatif," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, maka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Saat pemusnahan BB tersebut dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, BPOM Kendari termasuk kuasa hukum tersangka.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024