Kendari (ANTARA) - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripatrit Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan setiap tenaga kerja (TK) yang sudah memiliki sertifikasi untuk dipekerjakan sesuai dengan bidang dan keahliannya.
"Di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari ada ratusan tenaga kerja dari berbagai profesi yang sudah pernah mengantongi pelatihan kompetensi yang diselenggarakan pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) maupun Pekerjaan Umum, namun tidak dimanfaatkan tenaganya," kata Ketua Serikat Pekerja Konstruksi Kota Kendari, Halimin di Kendari, Selasa.
Halimin yang juga anggota Tripartit Sultra itu mengungkapkan pada acara rapat tahunan yang diselenggarakan LKS Tripartit Sultra, yang dipimpin langsung Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Saemu Alwi bersama unsur perguruan tinggi dan asosisasi serikat buruh dan pekerja di Kota Kendari.
Menurut Halimin, pihaknya sebagai buruh pekerja di Kendari, sudah tiga kali mengikuti pelatihan kompetensi terkait penerapan standar buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan pengembang di Kendari, namun begitu proyek itu dilaksanakan, justru tenaga kerja yang dipekerjakan di proyek itu adalah mereka (tenaga kerja-red) yang dari luar pulau Jawa.
Ia mengatakan, standar kompetensi TK yang sudah dimiliki mulai dari tukang kayu, las, tenaga perakitan besi hingga pada pelatihan rancang bangunan bertingkat pun sudah dimiliki, hanya saja bagi mereka dan rekannya tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
"Ini ada apa. Kok setiap ada pekerjaan bangunan dalam skala nasional di Kendari, sangat jarang dilibatkan para pekerja-pekerja lokal yang sudah memiliki surat pengakuan dari pihak yang melakukan pelatihan," ujarnya.
Suasa rapat tahunan LKS Triparti Sultra di Kendari, Selasa. (foto ANTARA/ Azis Senong)
Kadis Nakertrans Sultra, Saemu Alwi saat menanggapi keluhan yang disampaikan anggota Tripartit Sultra itu. bahkan dirinya pun justru mengaku baru mengetahui bila ada diantara tenaga kerja ataupun buruh yang sudah memiliki sertifikasi namun tidak dilibatkan dalam setiap pekerjaan konstruksi tersebut.
Bahkan pihaknya mengharapkan kepada anggota Triparti untuk melakukan pendataan kepada para tenaga kerja lokal yang sudah pernah memiliki sertifikasi untuk diverifikasi ulang jumlah tenaga ahli di bidang masing-masing.
"Harusnya setiap ada permalsahan yang dialami para tenaga kerja apalagi yang sudah memiliki sertifikasi, langsung dilaporkan ke pihak pemerintah baik itu Disnaker maupun instansi teknis lainnya seperti dinas PUPR," ujar Saemu Alwi.
Rapat tahunan LKS Tripartit Sultra yang diwakili dari tiga unsur (serikat buruh/pekerja, unsur Pengusah dan Pemerintah) itu, juga telah menyepakati agar dewan pengupahan tingkat provinsi menetapkan lima daerah kabupaten kota di Sultra yakni Muna, Kota Baubau, Bombana, Konawe dan kabupaten Kolaka, menjadi obyek monitoring dan pengawasan setiap anggota sebelum menetapkan UMP setiap tahunnya.
"Jadi sebelum UMP itu ditetapkan gubernur setiap akhir tahun, oleh dewan pengupahan sudah melakukan monitoring terkait standar kelayakan upah bagi setiap daerah. Sebab setiap daerah kabupaten dan kota tentu berbeda penghasilannya," ujarnya.
Di bagian lain LKS Tripartit Sultra juga menyoroti tenaga kerja yang bergerak di sektor perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera yang diduga banyak pekerja di perusahaan itu diupah di bawah standar UMP sehingga perlua dilakukan monitoring dan pengawasan secara bertahap oleh instansi berwenang.
"Di Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari ada ratusan tenaga kerja dari berbagai profesi yang sudah pernah mengantongi pelatihan kompetensi yang diselenggarakan pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) maupun Pekerjaan Umum, namun tidak dimanfaatkan tenaganya," kata Ketua Serikat Pekerja Konstruksi Kota Kendari, Halimin di Kendari, Selasa.
Halimin yang juga anggota Tripartit Sultra itu mengungkapkan pada acara rapat tahunan yang diselenggarakan LKS Tripartit Sultra, yang dipimpin langsung Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Saemu Alwi bersama unsur perguruan tinggi dan asosisasi serikat buruh dan pekerja di Kota Kendari.
Menurut Halimin, pihaknya sebagai buruh pekerja di Kendari, sudah tiga kali mengikuti pelatihan kompetensi terkait penerapan standar buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan pengembang di Kendari, namun begitu proyek itu dilaksanakan, justru tenaga kerja yang dipekerjakan di proyek itu adalah mereka (tenaga kerja-red) yang dari luar pulau Jawa.
Ia mengatakan, standar kompetensi TK yang sudah dimiliki mulai dari tukang kayu, las, tenaga perakitan besi hingga pada pelatihan rancang bangunan bertingkat pun sudah dimiliki, hanya saja bagi mereka dan rekannya tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
"Ini ada apa. Kok setiap ada pekerjaan bangunan dalam skala nasional di Kendari, sangat jarang dilibatkan para pekerja-pekerja lokal yang sudah memiliki surat pengakuan dari pihak yang melakukan pelatihan," ujarnya.
Kadis Nakertrans Sultra, Saemu Alwi saat menanggapi keluhan yang disampaikan anggota Tripartit Sultra itu. bahkan dirinya pun justru mengaku baru mengetahui bila ada diantara tenaga kerja ataupun buruh yang sudah memiliki sertifikasi namun tidak dilibatkan dalam setiap pekerjaan konstruksi tersebut.
Bahkan pihaknya mengharapkan kepada anggota Triparti untuk melakukan pendataan kepada para tenaga kerja lokal yang sudah pernah memiliki sertifikasi untuk diverifikasi ulang jumlah tenaga ahli di bidang masing-masing.
"Harusnya setiap ada permalsahan yang dialami para tenaga kerja apalagi yang sudah memiliki sertifikasi, langsung dilaporkan ke pihak pemerintah baik itu Disnaker maupun instansi teknis lainnya seperti dinas PUPR," ujar Saemu Alwi.
Rapat tahunan LKS Tripartit Sultra yang diwakili dari tiga unsur (serikat buruh/pekerja, unsur Pengusah dan Pemerintah) itu, juga telah menyepakati agar dewan pengupahan tingkat provinsi menetapkan lima daerah kabupaten kota di Sultra yakni Muna, Kota Baubau, Bombana, Konawe dan kabupaten Kolaka, menjadi obyek monitoring dan pengawasan setiap anggota sebelum menetapkan UMP setiap tahunnya.
"Jadi sebelum UMP itu ditetapkan gubernur setiap akhir tahun, oleh dewan pengupahan sudah melakukan monitoring terkait standar kelayakan upah bagi setiap daerah. Sebab setiap daerah kabupaten dan kota tentu berbeda penghasilannya," ujarnya.
Di bagian lain LKS Tripartit Sultra juga menyoroti tenaga kerja yang bergerak di sektor perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera yang diduga banyak pekerja di perusahaan itu diupah di bawah standar UMP sehingga perlua dilakukan monitoring dan pengawasan secara bertahap oleh instansi berwenang.