Kolaka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kolaka, Sulawesi Tenggara, menunggu hasil putusan Mahkamah  Konstitusi mengenai hasil sengketa pemilihan calon anggota legislatif untuk menetapkan DPRD setempat periode mendatang.

Sekretaris KPU Kolaka, Idham Hindardi yang dikonfirmasi, Senin, mengatakan pihaknya belum bisa melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Kolaka terpilih hasil Pilcaleg karena masih menunggu putusana MK.

" Meskipun putusan itu tidak mempengaruhi hasil pilcaleg lalu namun kita masih tetap menunggu," katanya.

Menurut Idham terlambatnya pengumuman penetapan calon anggota legislatif karena ada salah satu partai politik peserta pemilu menggugat hasil perolehan suara secara nasional baik di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

Begitu juga dengan perolehan suara pilcaleg daerah pemilihan Sultra 5, kata Idham,  perolehan  suaranya juga digugat oleh salah satu partai politik.

" Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan dari MK sehingga pelaksanaan penetapan caleg terpilih bisa segera dilakukan," jelas Idham.


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024