Kendari (ANTARA) - Asisten Pengawasan  menangani delapan laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Kejaksaan  Tinggi Sulawesi Tenggara periode Januari hingga Juli 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudin Aristo, SH MH di Kendari, Kamis, mengatakan laporan oknum jaksa maupun pegawai staf meliputi pelanggaran profesi, etika dan ketaatan pelaksanaan tupoksi.

"Sangatlah penting mengontrol semua pegawai dan jaksa dalam melakukan tugas sesuai tupoksi agar tidak menyimpang dari tugas. Partisipasi masyarakat untuk mengontrol jaksa maupun pegawai dibutuhkan," kata Kajati Mudin.  

Ia mengajak korps Adhyaksa menjaga kehormatan institusi dalam menjalankan amanah penegakan hukum maupun pelayanan masyarakat sehingga tetap mendapat kepercayaan dari publik. 

"Masyarakat makin kritis. Pengetahuan, wawasan dan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terus berkembang sehingga harus diiringi dengan komitmen yang kuat," ujarnya.

Namun, kenyataannya masih terdapat laporan indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dari oknum yang mengaku jaksa atau pegawai lingkup kejaksaan yang patut menjadi perhatian serius. 

“Periode Januari - Juli 2019 tercatat 10 hukuman disiplin yang dijalankan oleh tupoksi pengawasan. Proses penanganan laporan perbuatannya terjadi tahhun sebelumnya," katanya.

Hukuman disiplin yang dijalankan, antara lain, penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan penghasilan tambahan. 

 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024