Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menertibkan bangunan kios-kios yang berada di kawasan Kali Kadia, Rabu.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, tujuan dari penertiban tersebut untuk menciptakan keindahan Kota Kendari, yaitu sebagai Kota Layak Huni.

"Sebelum penertiban ini, kami sudah melakukan rapat, kemudian kami surati tiga kali berturut-turut yang ditanda tangani oleh Sekda, dan hari ini kami melakukan penertiban untuk menciptakan kota yang bersih dan layak huni," kata Amir Hasan saat memimpin penertiban di kawasan tersebut, Rabu di Kendari.

Baca juga: Satpol PP Baubau menjaring pelajar yang bolos sekolah
  Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan, saat memimpin penertiban di kawasan Kali Kadia, Kota Kendari, Sultra, Rabu (24/7/19). (Foto ANTARA/Harianto)
Amir juga menjelaskan, dalam rapat yang sebelumya dilakukan bersama masyarakat setempat, semua hadir dan telah menyepakati untuk dilakukan penertiban.

"Semua masyarakat di kawasan ini sudah sepakat untuk dilakukan penertiban, akses masyarakat untuk lewat sini macet karena mereka menjual terlalu ke depan dan yang ditertibkan adalah para pedagang atau pemilik kios yang menyewa kepada pemerintah namun menambah ke depan ataupun ke belakang," ujar Amir.

Selain itu, jalur di kawasan tersebut menjadi sempit dan kumuh.

"Di dalam kontrak mereka sudah memiliki batas-batas tertentu untuk berdagang. Jadi tidak boleh menambah bagian depan ataupun bagian belakang, jika mereka menambah ke depan atau ke belakang itu akan membuat kota terlihat kumuh dan bisa memancing aksi kejahatan," kata Amir.

Ia mengbimbau kepada masyarakat untuk sadar dan selalu menjaga ketertiban saat berdagang, patuhi semua aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga seluruh masyarakat merasa nyaman sehingga akan tercipta kota layak huni.

Baca juga: Macetkan jalan, pedagang buah ditertibkan
Baca juga: Satpol PP Kolaka Tertibkan Tempat Hiburan Malam
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024