Kolaka, Antara Sultra - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kolaka, Sultra, menertibkan salah satu tempat hiburan malam (THM) milik hotel yang beroperasi pada bulan Ramadhan.

 Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kolaka, Syahrin Ramadhan di Kolaka, Rabu, mengatakan pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan surat edaran bagi semua tempat hiburan malam agar tidak membuka usahanya selama bulan puasa.

"Kita melakukan penertiban karena pemilik THM ini tidak mengindahkan surat edaran Bupati," katanya dengan tegas.

Dalam penertiban itu yang dilakukan Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tengah malam kata dia ditemukan berapa ruangan yang berisi puluhan muda-mudi sedang bernyanyi.

"Kemudian di dalam ruangan itu juga ditemukan beberapa botol minuman kas jenis bir makanya langsung kami amankan," ungkap Syahrin.

Syahrin juga menjelaskan hasil operasi penertiban ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti kepada pemilik hotel.

Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha THM lainnya agar tidak membuka usaha karaoke selama bulan suci Ramadhan agar masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa bisa tenang dan khusuk.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024