Solo (ANTARA) - SMPN 7 Surakarta menyatakan sudah menganulir poin dalam surat pernyataan komitmen siswa baru untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah, yang mencakup larangan menikah selama menempuh pendidikan.

"Terkait poin tersebut memang ada orang tua siswa yang menanyakan, namun surat pernyataan itu sudah ada sebelum saya menjadi Kepala Sekolah di SMPN 7," kata Kepala SMP Negeri 7 Surakarta Siti Latifah di Solo, Rabu.

"Sudah kami anulir dan kami informasikan ke siswa bahwa itu dicoret sehingga kalimat itu tidak ada," ia menambahkan.

Sekolah sudah menyampaikan klarifikasi kepada orang tua siswa mengingat kalimat tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan orang tua siswa.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta Bambang Wahyono mengatakan bahwa dinas tidak pernah menyampaikan arahan kepada sekolah untuk membuat ketentuan itu.

Dinas Pendidikan, menurut dia, sudah meminta SMP Negeri 7 membatalkan peraturan tersebut.

"Dulu ada juga yang berinisiatif membuat pernyataan tidak tersangkut narkoba, tidak terlibat dalam kriminalitas, memang ini baik, tetapi untuk poin seperti yang ada di SMPN 7 tolong dieliminasi," katanya.

Ia membenarkan aturan tersebut sudah ada sebelum kepala sekolah yang sekarang menjabat.

"Meski demikian kami tidak akan membenturkan antara kepala sekolah yang lama dengan yang baru. Maksud mereka baik, hanya dinas atau pemerintah tidak mengarahkan bahasa itu muncul karena ini kan masih SMP," katanya.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024