Kendari (ANTARA) - Penyelidik gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan tim Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana penambangan ilegal dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Minggu, mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana pada kegiatan penambangan tanah uruk tanpa izin oleh PT Obsidian Stainless Steel (OSS) masih tahap penyelidikan.

"Belum ada tersangka. Masih tahap pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau melakukan kegiatan penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan tanpa izin sah," kata dia.

Selain pihak perusahaan yang akan dituntut bertanggungjawab secara hukum, kata dia, juga terbuka peluang oknum penyelenggara negara yang disinyalir mengetahui penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin sah.

Barang bukti yang disita penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kriminal Khusus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri adalah 81 dump truk, 33 ekskavator, dua loader, dan satu buldoser atau keseluruhan alat berat 117 unit.

Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP berlokasi di kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS.

Penyelidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang berada dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penambang dijerat melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024