Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 68 aset bermasalah terdiri dari 27 aset milik Pemerintah Kota Makassar dan 41 aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, KPK melakukan kegiatan safari penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah pada 29 April-1 Mei 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berdasarkan data yang diterima permasalahan aset tersebut disebabkan, yakni aset daerah masih dikuasai oleh pihak ketiga, lahan tanah yang dikuasai oleh warga, dan pembangunan fisik berupa ruko di atas lahan milik pemerintah.
"Bahkan, Pemerintah Kota Makassar tidak menyimpan dokumen bukti kepemilikan atas Taman Tello yang saat ini dikuasai oleh warga yang berujung pada saling gugat di jalur hukum," ucap Febri di Jakarta, Jumat.
Khusus Kota Makassar, lanjut Febri, pada Rabu (1/5), tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bersama Wali Kota Makassar dan jajarannya beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar melakukan kunjungan terhadap aset bermasalah di Pemkot Makassar.
Beberapa aset yang dikunjungi itu, yakni Taman Laguna Losari yang dikuasai pihak ketiga, Kawasan Pergudangan Pelita Agro yang sebagian dikuasai pihak ketiga, dan Terminal Regional Daya yang sebagian dikuasai pihak ketiga.
Selanjutnya, Pasar Niaga Daya, belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar, Perumnas Rumah Sakit (RS) Faisal, belum diserahkan kepada Pemkot Makassar, dan Fasum Terminal Toddopuli juga belum diserahkan kepada Pemkot Makassar yang merupakan kawasan terbuka hijau.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional pada 9 April lalu," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK melakukan kegiatan safari penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah pada 29 April-1 Mei 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berdasarkan data yang diterima permasalahan aset tersebut disebabkan, yakni aset daerah masih dikuasai oleh pihak ketiga, lahan tanah yang dikuasai oleh warga, dan pembangunan fisik berupa ruko di atas lahan milik pemerintah.
"Bahkan, Pemerintah Kota Makassar tidak menyimpan dokumen bukti kepemilikan atas Taman Tello yang saat ini dikuasai oleh warga yang berujung pada saling gugat di jalur hukum," ucap Febri di Jakarta, Jumat.
Khusus Kota Makassar, lanjut Febri, pada Rabu (1/5), tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK bersama Wali Kota Makassar dan jajarannya beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar melakukan kunjungan terhadap aset bermasalah di Pemkot Makassar.
Beberapa aset yang dikunjungi itu, yakni Taman Laguna Losari yang dikuasai pihak ketiga, Kawasan Pergudangan Pelita Agro yang sebagian dikuasai pihak ketiga, dan Terminal Regional Daya yang sebagian dikuasai pihak ketiga.
Selanjutnya, Pasar Niaga Daya, belum diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar, Perumnas Rumah Sakit (RS) Faisal, belum diserahkan kepada Pemkot Makassar, dan Fasum Terminal Toddopuli juga belum diserahkan kepada Pemkot Makassar yang merupakan kawasan terbuka hijau.
"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional pada 9 April lalu," ucap Febri.