Wanggudu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama terkait pendampingan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatangan MoU atau nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Konawe Utara, Ruksamin dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja SH, di Aula Anawaingguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Wanggudu, Selasa.

Kegiatan itu dirangkaikan dengan sosialisasi peran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mengawal pembangunan di daerah itu.

Bupati Konawe Utara, Ruksamin, mengapresiasi keberadaan dan peran TP4D yang akan melakukan pendampingan terhadap para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD).

"Dengan adanya pendampingan dati TP4D, tentunya kita tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang sudah disediakan dalam pengelolaannya nanti yang disesuaikan dengan peruntukannya," katanya. 

Dikatakan, penandatanganan MoU bersama pihak Kejari Konawe tersebut untuk memberikan pendampingan hukum kepada elemen pemerintahan di Konawe Utara, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan selalu mendapat kajian dari TP4D sehingga kemudian hari tidak menimbulkan dampak secara hukum.  

"Kepada SKPD mari kita sama-sama menyukseskan semua program yang ada, karena mereka TP4D akan melakukan pengamanan atau pendampingan. Bahwa proyek yang di laksanakan itu telah dikawal oleh TP4D," katanya.

Jika dalam penggunaan anggaran para pejabat masih ada yang ragu kata Ruksamin, maka pejabat yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Konawe. 

"Karena salah satu tujuan dari TP4D ini agar jajaran pemerintahan daerah dapat mengelola anggaran dengan baik tanpa ada keraguan," katanya. Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Wabub Konawe Utara, Raup bersama Kepala Kejeksaan negeri Konawe, Jaja Raharja, menyaksikan penandatanganan MoU masing-masing pimpinan OPD terkait pendampingan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Anawaingguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Wanggudu, Selasa. Kejari konawe melalui TP4D akan mengawal setiap kegiatan OPD di daerah itu. (Foto ANTARA/Suparman)
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja,berharap agar para kepala OPD di Konawe Utara untuk manfaatkan kerja sama itu, karena pihaknya melalui TP4D akan mengawal dan pengamanan mulai dari awal hingga berakhir kegiatan atau proyek di daerah. 

Menurut dia, pihak Kejari Konawe selaku pengacara negara mengemban tugas untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.

Bantuan hukum litigasi ini melibatkan penggugat dan tergugat, contohnya pembatalan pernikahan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan non litigasi bisa terkait hal-hal yang menyangkut instansi yang bisa dikoordinasikan dan diselesaikan di luar pengadilan. 

"Manakala besok ada gugatan atau tergugat kejaksaan kami bisa mendampingi dalam tugas sebagai pengacara negara. Para OPD manfaatkanlah kegiatan ini karena akan dilakukan pengawalan dan pengamanan mulai dari awal sampai akhir kegiatan," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024