Kendari (ANTARA) - Pimpinan Polri melarang anggotanya mengerjakan proyek yang dibiayai dana desa dan kalau ditemukan akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Kamis, mengatakan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) di desa-desa sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan.

 "Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa," kata Goldenhart. 

Menurut dia seorang anggota polisi harus tahu apa yang dilakukan, khususnya yang ditugaskan sebagai Babinkamtibmas, yakni  mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa.

 Anggota polisi jangan "silau" atau tergiur dengan dana desa yang mencapai miliaran. Fokus pada tugas pokok sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat.

 Pemerintah sudah memberikan perhatian serius keluarga polisi pada sisi peningkatan kesejahteraan," katanya.

Anggaran desa yang nesar cukup menggoda siapa pun namun diharapkan anggota polisi profesional menjalankan tugas sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan tercapai.

"Sangat mungkin anggota di lapangan ditawarkan untuk terlibat pelaksanaan program pembangunan desa. Kalau keterlibatan menyumbangkan gagasan dalam hal program dan ikut menyelesaikan setiap kendala atau permasalahan di desa harus diapresiasi," katanya.

Polda Sultra, kata dia, sudah menggelar pelatihan kepada Babinkamtibmas tentang mekanisme kehadiran anggota polisi mengawal dana desa.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024