Kendari (ANTARA) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara , Hermanto meminta  seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) baik provinsi maupun kabupaten kota agar tidak keluar daerah Sultra selama pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2018 yang dimulai sejak penyerahan dokumen LKPD ke BPK, Rabu.

"Saya minta kepala daerah baik buruk Gubernur maupun Bupati dan Wali kota se-Sultra agar menginstruksikan kepada kepala OPD-nya untuk tidak keluar daerah selama proses pemeriksaan lkpd agar memudahkan dalam koordinasi ketiga adalah hal-hal yang perlu atau butuh penjelasan," kata Hermanto, saat menerima penyerahan dokumen LKPD dari kabupaten kota serta pemprov di Kendari.

Hermanto menjelaskan bahwa penyerahan laporan keuangan yang hari ini dilaksanakan, merupakan kegiatan konstitusional atau perintah undang-undang.

"Dimana, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran pelaksanaan penggunaan APBD, harus sudah dilaporkan," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov/Pemkab yang telah melaporkan keuangannya tepat waktu, yang juga merupakan sejarah baru karena mampu menyampaikan laporannya 10 hari sebelum batas waktu yang telah di tetapkan. Yang menurutnya suatu prestasi bagi para Kepala Daerah.

"Kami berharap Pemprov dan Pemkab se-Sultra dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

Hal itu akan terwujud kata Hermanto, tentunya dengan dukungan instansi dalam membantu tim pemeriksa, khususnya dalam hal penyajian data, komunikasi dan Konfirmasi serta komitmen bersama Kepala Daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024