Kendari (ANTARA) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan monitoring terhadap mutu ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Sodoha, Kendari, Selasa
Dalam monitoring mutu ikan tersebut, dilakukan uji mutu lima jenis ikan laut yakni ikan layang, tongkol, tuna, katamba dan ikan kembung.
"Hasil dari pengujian menujukkan jika kelima jenis ikan itu tidak mengandung formalin," kata Kepala BKIPM Kendari, Amdali Adhitama.
Monitoroing itu, dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, BPOM Kendari dan Dinas Perindag Sultra.
Menurut Amdali, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan melakukan pengamatan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan pada sentra penyedia pangan sehat dari sisi sanitasi dan prosedur penanganannya serta pengujian tingkat laboratorium.
Kegiatan itu, merupakan jaminan dari pemerintah terhadap pangan yang bermutu dan aman konsumsi, terutama produk perikanan di Kota Kendari sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 01 tahun 2017.
"Pengujian dilakukan terhadap kesegaran ikan (organoleptik), kemudian parameter kimiawi terutama penggunaan bahan tambahan berbahaya seperti (formalin, boraks dan mercury) serta pengujian mikrobiologi yaitu Salmonella dan Ecoli," katanya.
Dalam monitoring mutu ikan tersebut, dilakukan uji mutu lima jenis ikan laut yakni ikan layang, tongkol, tuna, katamba dan ikan kembung.
"Hasil dari pengujian menujukkan jika kelima jenis ikan itu tidak mengandung formalin," kata Kepala BKIPM Kendari, Amdali Adhitama.
Monitoroing itu, dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, BPOM Kendari dan Dinas Perindag Sultra.
Menurut Amdali, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dengan melakukan pengamatan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan pada sentra penyedia pangan sehat dari sisi sanitasi dan prosedur penanganannya serta pengujian tingkat laboratorium.
Kegiatan itu, merupakan jaminan dari pemerintah terhadap pangan yang bermutu dan aman konsumsi, terutama produk perikanan di Kota Kendari sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 01 tahun 2017.
"Pengujian dilakukan terhadap kesegaran ikan (organoleptik), kemudian parameter kimiawi terutama penggunaan bahan tambahan berbahaya seperti (formalin, boraks dan mercury) serta pengujian mikrobiologi yaitu Salmonella dan Ecoli," katanya.