Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Balai POM Kendari di belakang kantor BNNP Sultra, Kamis.

Kepala BNNP Sultra Kombes Polisi Imran Korry menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dikirim dari Makassar menuju Kendari menggunakan jalur darat oleh tersangka bernama Muhammad Amir alias Daeng Sutte.

Total Sabu yang disita dari tangan tersangka sebesar 5.099 gram. Dari jumlah tersebut 5.084 gram dimusnahkan, sementara sisanya 15,65 gram akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Menurut Imran, petugas masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada tersangka lain yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Apalagi peredaran sabu-sabu ini diduga melibatkan jaringan internasional.

"Kita masih kembangkan bersama-sama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Ini jaringan internasional. Tersangka masih dalam penyidikan," Ujar Kombes Pol Imran Korry.

Seperti diberitakan sebelumnya pada pertengahan Januari 2019, petugas BNNP Sultra menangkap Muhammad Amir alias Daeng Sutte di sebuah warung makan di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe yang berbatasan dengan Kota Kendari.

Muhammad Amir mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang membawa sabu-sabu tersebut dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan upah Rp20 juta.

Penangkapan sabu-sabu seberat lima kilogram ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Sulawesi Tenggara. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan terberat hukuman mati.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024