Baubau (Antaranews Sultra)- Aparat kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap misteri penyebab kematian Malham Husin (21) yang ditemukan tewas di perairan Pulau Makasar (Puma) daerah itu, pada Senin pagi (11/2).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dalam konfrensi pers di Gedung Media Center Polres setempat, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka inisial AR (19) dan FR (19).

Kronologis kejadian, kata dia, bermula saat terjadi kekacauan pada acara joget di Puma Kelurahan Sukaneyo Kecamatan Kokalukuna sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu, rekan Almarhum Malham berinisial AG dipukul oleh seorang lelaki tidak dikenal. Melihat hal tersebut, Almarhum membalas memukul lelaki yang sebelumnya memukul AG. 

"Kemudian beberapa orang masyarakat yang berada di lokasi  joget tersebut melerai dan menyuruh untuk pulang. Kemudian Korban bersama beberapa orang temannya meninggalkan acara joget dan pulang menuju ke Kecamatan Lealea," urai Suleman didampingi KBO SatReskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti.

Lebih lanjut dibeberkan, ditengah perjalanan, korban menyadari temannya AG tidak ikut pulang bersama-sama pulang, sehingga korban berboncengan sepeda motor dengan teman perempuannya berinisial FN mencari AG.

"Korban bersama FN dalam perjalanan kembali ke lokasi acara joget dan bertemu dengan beberapa orang lelaki yang tidak dikenal di jalan raya tidak jauh dari pasar lama Puma. Kemudian korban menghentikan kendaraan
untuk memastikan apakah AG ada dalam kelompok pemuda tersebut,  namun saat itu lelaki AR dan FR menghampiri korban," ulasnya.

Kemudian, kata dia, tersangka AR melayangkan satu pukulan ke arah wajah korban. Lalu menyusul tersangka FR juga memukul satu kali ke telinga kanan korban.
 
"Menyadari dirinya dianiaya, kemudian almarhum berlari untuk menyelamatkan diri, tetapi korban tetap dikejar oleh pelaku AR, FR dan seorang lagi berinisial YM,  namun karena tidak berhasil menangkap korban, sehingga ketiga orang ini kembali ke dekat pasar lama Puma," jelasnya.

Dia menuturkan, mengetahui korban tidak kembali lagi ke pasar tersebut, FN seorang diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipakai berboncengan dengan korban.

Belakangan, kata dia, warga menemukan korban Malham Husin dalam keadaan terapung tidak bernyawa lagi di perairan antara Puma dan Lowulowu Senin (11/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau Palagimata.

Berdasarkan hasil visum dokter, terang dia, di tubuh korban terdapat banyak luka yakni terkelupas kedua kelopak mata bagian atas, robek tidak merata pada telinga kanan, robek tidak merata pada rahang kanan. 

Selain itu, robek tidak merata pada bibir atas sebelah kiri, terkelupas bahu kanan bagian depan, terkelupas punggung bawah bagian tengah dan terkelupas betis kiri.

"Kedua tersangka ini dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) junto pasal 55 KUHP," tandasnya.

Suleman mengatakui, korban Almarhum Malham Husin tidak tewas di tempat penganiayaan. Untuk itu, pihaknya masih mengembangkan penyebab kematian korban. "Termasuk kita menyelidiki kalau ada pelaku lain," pungkasnya. 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024