Kendari (Antaranews Sultra) - BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan sosialisasi tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Swiss-Belhotel, Selasa.
     
Sosialisasi itu diikuti 75 badan usaha yang terindikasi belum patuh, terdiri dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
   
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, mengatakan, semua Badan Usaha selalku pelaku usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya agar terlindungi dari resiko kerja. 
     
"Kegiatan itu merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha yang ada di Kota Kendari," katanya.
     
Salah satu hak pekerja kata dia, adalah mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Usaha mendaftarkan karyawannya sebagai bentuk tanggung jawab Badan Usahanya kepada karyawannya.
     
Hal ini katanya, diatur dalam PP No. 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PP No. 45 Tahun 2016 tentang Jaminan Pensiun (JP).
   
 Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, H Kamali, mengatakan pemberi kerja (badan usaha) wajib mendaftarkan badan usaha dan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
   
 "Hal ini dipertegas dengan penyampaian perihal sanksi yang akan didapatkan apabila tidak mendaftarkan badan usaha dan karyawannya. Ada 3 sanksi yang dapat timbul akibat tidak patuh, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan gugatan perdata," ujarnya.
   
Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis,  denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024