Kendari (Antaranews Sultra) - Sebanyak 65 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat alokasi dana kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan 2019 sebesar Rp23,66 miliar.
     
"Dana stimulan yang dikucurkan pemerintah pusat tahun ini, diporsikan setiap kelurahan mendapat suntikan sekitar Rp370 juta. Adapun untuk pembagiannya disesuaikan dengan luas wiayah dan kepadatan masing-masing kelurahan," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain, saat Rapat koordinasi pengelolaan PBB-P2 Tingkat Kota Kendari, sekaligus penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan DHKP PBB-P2 Tahun 2019, di Kendari, Senin. 
     
Dikatakan, program pemberian alokasi dana kelurahan ini dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di tingkat kelurahan, dengan harapan suntikan dana tersebut, dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kelurahan.
     
"Dengan adanya dana stimulan ini, saya harapkan lurah tahan godaan tidak menyalahgunakan pengelolaan dana kelurahan, karena banyak contoh kasus penyalahgunaan dana desa seperti kita ketahui melalui pemberitaan," katanya.
     
Dana kelurahan katanya, diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat mengalokasikan Rp3 triliun untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota.
     
Anggaran itu kata Sulkarnain, bakal digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana wilayah hingga pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
     
"Kami dorong agar dana kelurahan digunakan sesuai dengan rekomendasi musyawarah rencana pengembangan kelurahan," katanya. 
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024