Kendari  (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, sejauh ini belum menerima informasi atas keberatan calon legislative mantan narapidana kasus korupsi, pascapengumuman yang dikeluarkan KPU RI.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Kamis mengungkapkan, Daftar caleg eks koruptor yang telah dirilis KPU RI, sangat penting untuk memberikan infromasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak (track record) calon.

"Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU RI, dari 49 nama caleg eks koruptor, tiga di antaranya merupakan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, dan sampai hari ini mereka belum ada yang keberatan,? ujar Abdul Natsir.

Sesuai data yang dihimpun, 49 nama caleg eks koruptor tersebut, terdiri dari 40 calon anggota DPRD dan 9 caleg DPD.

Abdul Natsir Muthalib menambahkan, langkah KPU mengumumkan daftar nama calon legislative eks koruptor, sesuai pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan ketentuan diatas maka pengumuman mengenai daftar caleg eks koruptor menjadi suatu keharusan. KPU wajib menyampaikan informasi yang luas mengenai pemilu kepada masyarakat.

?Karena itu, daftar nama tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat, saat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang,? imbuhnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024