Kendari (Antaranews Sultra) - Jajaran Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap H alias S (22) pelaku penembakan dengan menggunakan senjata api saat terjadinya bentrok antarwarga di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau beberapa waktu lalu.

Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarono didampingi Kasat Reskrim AKP Ronald Arron Marrimis dan Kasubag Humas IPTU Suleman, Kamis, mengungkapkan, peristiwa penembakan di Lorong Yustisari, Kelurahan Nganganaumala Baubau awal Januari 2018 itu mengenai seorang pelajar berinisial SNF alias A (18).

"Korban kini masih di Makassar, telah menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di paha kanannya? ungkap Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka tertangkap di sekitar Kelurahan Nganganaumala, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka yang kemudian ditemukan barang bukti sepucuk senpi jenis pistol beserta satu butir amunisi yang belum terpakai. Pistol inilah yang digunakan tersangka pada malam terjadinya bentrok antarwarga.

"Kita akan lidik lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal senjata api ini. Untuk jenis senpinya kita belum berani ungkap nanti ahlinya yang mengatakan,? tambah Kapolres.

Selain penganiayaan dengan menggunakan Senpi, Polisi juga menangkap tersangka untuk tiga tindak pidana lainnya yang merupakan rentetan kejadian pada malam yang sama.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024