Kendari (Antaranews Sultra) - Balai Karantina Pertanian kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meraih sertifikat ISO 37001:2016 karena telah berhasil menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari lembaga sertifikasi SMAP.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk mengimplementasikan pelayanan dan integritas yang lebih baik," kata kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Kendari, La Ode Mustari, di Kendari, Rabu.
Dikatakan, penerapan standar ini akan membantu karantina Kendari untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan yang ada di Balai Karantina Pertanian Kendari.
"ISO 37001:2016 ini hadir untuk menangani dua penyebab pertama yaitu pertama karena sistem yang lemah, kedua adalah penegakan hukum yang buruk," katanya.
Dijelaskan, standar yang diterbitkan oleh ISO 37001:2016 bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.
"Sertifikat ini diraih setelah melewati serangkaian proses, hingga akhirnya mendapat pengakuan dari lembaga sertifikasi SMAP," katanya.
Disebutkan, dimulai dari penyusunan dokumen, internalisasi, sosialisasi (public hearing) kepada pengguna jasa, instansi terkait dan pihak berkepentingan lainnya, audit internal hingga puncaknya audit dari lembaga sertifikasi.
"Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap sebagai self protection untuk mencegah adanya suap didalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah," katanya.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk mengimplementasikan pelayanan dan integritas yang lebih baik," kata kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Kendari, La Ode Mustari, di Kendari, Rabu.
Dikatakan, penerapan standar ini akan membantu karantina Kendari untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan yang ada di Balai Karantina Pertanian Kendari.
"ISO 37001:2016 ini hadir untuk menangani dua penyebab pertama yaitu pertama karena sistem yang lemah, kedua adalah penegakan hukum yang buruk," katanya.
Dijelaskan, standar yang diterbitkan oleh ISO 37001:2016 bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.
"Sertifikat ini diraih setelah melewati serangkaian proses, hingga akhirnya mendapat pengakuan dari lembaga sertifikasi SMAP," katanya.
Disebutkan, dimulai dari penyusunan dokumen, internalisasi, sosialisasi (public hearing) kepada pengguna jasa, instansi terkait dan pihak berkepentingan lainnya, audit internal hingga puncaknya audit dari lembaga sertifikasi.
"Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap sebagai self protection untuk mencegah adanya suap didalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah," katanya.