Kendari (Antaranews Sultra) - Kalangan anggota DPRD Sulawesi Tenggara meminta penundaan sidang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terhadap proses pembahasan perubahan atas 2 dari 12 Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas yang dikategorikan sebagai bank tidak sehat.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Firdaus Tahir di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya bersama beberapa anggota dewan terpaksa menskorsing rapat bersama dengan para pimpinan OPD karena yang dibahas menyangkut perubahan?Raperda terkait penyertaan modal usaha untuk ditetapkan sebagai Perda pada dua Perusda BPR Bateramas yang bermasalah.

"Harusnya, kedua BPR bermasalah itu sebelum disetujui untuk pemberian modal usaha, harus memberi penjelasan yang konkrik kepada dewan terkait kinerja dari dua BPR (BPR Bateramas Baubau dan BPR Bombana) itu pasca-kepailitan," ujarnya.

Politisi Partai Golkar dapil Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Sultra itu mengungkapkan pihak eksekutif dalam hal ini biro ekonomi setda provinsi sebagai "leading" sektor bersama pimpinan BPR untuk dihadirkan sekaligus memberi penjelasan terkait peruntukan penyertaan modal kepada dewan.

"Kan tidak lucu, kalau pembahasan terkait Raperda tentang Perusda BPR Bahtaremas langsung kita setujui. Sementara pokok permasalahan kedua BPR itu belum kita ketahui," ujar mantan Ketua DPRD Kolaka era tahun 2000-an.

Oleh karena itu, kata Firdaus Tahir, dana penyertaan modal yang sudah disiapkan Pemrov Sultra senilai Rp10 miliar itu harus jelas peruntukannya dan dikelola secara baik, terpercaya dan akuntabel.

"Yang terpenting juga adalah kedua BPR Bahteramas itu transparan memperlihatkan asetnya, jangan sampai aset yang dijaminkan lebih kecil dibanding dana penyertaann mola yang lebih besar. Itu kah salah juga," tuturnya.

Sebelumnya gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sidang pertama mengatakan bahwa alasan Pemprov Sultra untuk memberi penyertaan modal usaha bagi kedua BPR Bahteramas itu semata-mata untuk penguatan dan penyehatan modal usaha bagi kedua perusahaan itu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024