Kendari (Antaranews Sultra) - Bagi pasangan muda-mudi atau generasi milenial yang sudah memiliki rencana akan menikah atau menjalani rumah tangga maka akan ditambah satu syarat yakni keterangan bebas narkoba.
       
yarat itu tertuang dalam kesepakatan kerja sama antara Kantor Kemenag Sultra dan BNNP Sultra yang ditandatangani antara Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir dan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambhada di kantor Kemenag Sultra, Senin.
     
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir, mengatakan kedua pasangan yang ingin menikah, maka sudah harus berkonultasi ke KUA 10 hari sebelumnya kemudian diarahkan untuk lakukan tes urine di BNN  atau rumah sakit terdekat.
       
"Kami akan libatkan seluruh penyuluh untuk melakukan sosialisasi terhadap kerja sama dan kebijakan ini," katanya.
       
Dikatakan, upaya itu dilakukan guna mempersiapkan generasi melenial menuju keluarga sakinah, mawadah warahmah, dengan maksud utama pasangan muda mudi itu sebelum nikah bebas dari masalah narkoba.
     
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambadha, mengatakan tujuan dari tes narkoba ini, agar pasangan yang akan menikah bisa mempersiapkan diri, sehingga keturunannya nanti tidak tergoda dan terpapar narkoba sehingga menjadi generasi emas.
       
"Tetapi yang harus diingat bahwa ketika nantinya, ada yang positif narkoba maka itu tidak membatalkan pernikahan atau rencana pernihakan," katanya.
       
Yang terindikasi positif kata Bambang, maka terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi untuk proses penyembuhan.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024