Kendari (Antaranews Sultra) - Lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui menjadi perda dalam sidang pertama 2019 di gedung DPRD Sultra, Senin.

Kelima raperda menjadi perda itu yakni Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Perlindungan fasilitas pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan zat Adikitif lainnya.

Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Adaptasi perubahan iklim.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan dengan ditetapkannya lima raperda menjadi perda ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyusun program sesuai dengan peraturan yang ada.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur, karena telah menyelesaiakan pembahasan rancangan peraturan daaerah, walaupun raperda ini sempat alami penundaan karena masih perlu difasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Dengan berpedoman dengan ketnetuan tersebut, Pemprov Sultra bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap kelima buah raperda ini menjadi peraturan daerah.

"Sekali lagi, saya menyambut baik dan patut bersyukur. Olehnya secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terma kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Legislatif dan Eksekutif yang secara langsung, aktif dan terlibat dalam pembahasan raperda ini," tuturnya.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan, sebelum menyetuji lima buah raperda menjadi peraturan daerah, telah melalui pembahasan dari masing-masing pendapat akhir dari tujuh Fraksi di DPRD yang kemudian mengambil keputusan.

Sebelumnya, Badan pembentukan Perda melalui juru bicara H Abustam diberi kesempatan Ketua DPRD Sultra untuk membacakan satu demi satu lima buah Raperda itu menjadi Perda dengan mendapat respon yang positif dari seluruh anggota dewan yang hadir pada acara itu.

"Setelah melalui pembahasan dan pandangan akhir dari masing-masing fraksi, Badan Pembentukan Perda menyimpulkan bahwa dari semua fraksi yang ada di DPRD menyetujui lima buah Raperda ini menjadi perda," kata Abustan yang juga politisi dari Partai Gerinda itu.

Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh mengatakan, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan, pihaknya menarik kesimpulan bahwa semua fraksi menerima dan menyetujui lima Raperda itu menjadi Perda, sekaligus merupakan produk awal dari sidang pertama DPRD Sultra 2019 yang dibacakan Plt Sekwan DPRD Sultra Robert Piter Raru.

Pada Kesempatan terpisah, Kadispora Sultra Jaya Bahkti secara terpisa mengatakan, dengan dibentuknya Raperda tentang Penyelenggaraan KeOlahragaan menjadi Perda tentu merupakan langka positih terhadap dunia olahraga di daerah. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Jaya Bhakti di Kendari, Senin. (foto Antara/Azis Senong) 
"Kami memberi apresiai yang positif atas terbentuknya Perda ini, sebab bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia baik jasmani, rohani dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil makmur dan sejahtera," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan penguatan hukum terkait keolahragaan ini juga telah sejalan dengan visi misi pemerintah provinsi yang akronim disebut Sultra Emas. Salah satunya adalah Sultra sehat dan Sultra produktif.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024