Baubau (Antaranews Sultra) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Gasper A Kase mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dilembaga itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kalau langkah-langkah (penanganan kasus) kami memang sudah ada SOP, lebih dari itu kita harus melihat jangan sampai kita berjalan diluar," ujar Gasper, di Baubau, Selasa.

Dalam penanganan perkara di lembaga penegak hukum itu, kata dia, terdapat tiga seksi operasional, yakni Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seksi tindak pidana umum (Pidum), dan seksi tindak pidana khusus (Pidsus), dimana seksi tidak boleh ada tunggakan kasus.

"Kalau Pidum tidak bisa ada tunggakan, begitu P21 atau tahap dua semua sudah langsung naik persidangan. Begitu pun dengan Pidsus karena sejak 2017 sudah ada program dari pusat harus zero tunggakan, baik tunggakan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kajari yang baru sekitar sepekan dilantik ini.

Sedangkan untuk seksi Datun, kata mantan Aspidsus Kejati NTT ini, karena berhubungan dengan instansi Pengadilan pihaknya tidak bisa tetapkan target untuk dituntaskan pada tahun berjalan.

Dikatakannya pula, dalam penanganan kasus baik perkara yang masuk diakhir tahun pihaknya tetap harus selesaikan, karena diharapkan dalam penanganannya tidak boleh ada tunggakan.

"Kalau Pidum kan kami sudah nyatakan sikap, begitu hasil penyidikan masuk sudah siap  harus sampai tuntas," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024