Kendari  (Antaranews Sultra) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kebagian 15 ribu blangko e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dari Kementrian Dalam Negeri.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari Halili di Kendari, Rabu, mengatakan Kota Kendari tidak dapat memberikan pelayanan karena kekosongan blangko e-KTP sejak Desember 2018.

"Bagi warga yang sudah melakukan perekaman diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara blangko e-KTP. Suket legal sehingga dapat digunakan oleh warga sebagai dokumen kependudukan dalam berbagai urusan," kata Halili.

Disdukcapil mencatat surat keterangan yang dikeluarkan hingga awal Januari 2019 mencapai 1.000 lembar dan berlaku sampai ada e-KTP dimiliki warga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merespon permintaan 15 ribu blangko e-KTP dari Disdukcapil Kota Kendari yang dilayangkan Desember 2018.

"Karena pentingnya blangko e-KTP maka Disdukcapil Kota Kendari tidak pasif menunggu namun segera menjemput blangko di Kemendagri Jakarta," katanya.

Blangko e-KTP sebanyak 15 ribu diproyeksi untuk kebutuhan hingga April 2019 atau sebelum pelaksanaan pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan legislatif 17 April 2019.

Disdukcapil Kota Kendari proaktif mengusulkan kebutuhan blangko e-KTP sejak Desember 2018 karena tender pengadaan blangko tahun 2019 tidak mengalokasikan Kota Kendari.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024