Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2019 mulai memberlakukan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan sistem aplikasi melalui elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah itu.

Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kendari, Senin, mengungkapkan bahwa aplikasi elektronik untuk SPPD di lingkungan pemkot setempat tersebut dibuat untuk memudahkan dan memperpendek jalur birokrasi.

"Kalau selama ini masih manual dan lama, serta butuh tatap muka, maka dengan sistem ini tidak perlu lagi kejar-kejar Pak Sekda atau kejar-kejar saya kalau butuh disposisi," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa penggunaan sistem SPPD elektronik juga sebagai bentuk pengendalian bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya dalam melaksanakan tugas masing-masing setiap hari.

Anggota DPRD Kota Kendari, Asrizal Pratama Putra Asrun pada kesempatan secara terpisah, menyambut positif program Wali Kota Kendari terkait dengan penerapan SPPD dengan sistem aplikasi elektronik tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kendari itu, mengatakan bahwa penerapan aplikasi dalam jaringan terkait dengan SPPD bagi ASN dan penjabat setempat itu untuk kepentingan efisiensi administrasi pengajuan izin perjalanan dinas para aparatur sipil negara.

"Dengan penerapan SPPD elektronik, prosedur administrasi dalam pengajuan perizinan perjalanan dinas akan lebih cepat dan efisien meski pejabat berwenang memberikan izin sedang ke luar daerah," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, dengan SPPD elektronik akan bisa dengan mudah wali kota dalam memantau perjalanan dinas pejabat di bawahnya agar tidak melebihi peraturan yang sudah ditetapkan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024