Baubau (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangani perkara 164 perkara pidana umum (Pidum) selama tahun 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Ruslan SH, di Baubau, Rabu, mengatakan, total 164 perkara yang ditangani sejak Januari-Desember 2018 tersebut terdiri dari perkara penganiayaan 26 kasus, pencurian 25 perkara, perlindungan anak 24 perkara, narkotika 23 kasus, senjata tajam 16 perkara, ketertiban umum 12 perkara.

Kemudian, perkara judi 11, KDRT 6 kasus, DLLJ dan keasusilaan masing-masing 4 perkara, penipuan, melanggar kemerdekaan orang dan pembunuhan masing-masing 3 perkara, serta perkara ITE, migas ,kesehatan dan penggelapan masing-masing 1 perkara.

“Jadi dari 164 kasus tersebut terdapat 17 perkara pelaku anak, yakni kasus pencurian dan perlindungan anak 5 tersangka, senajata tajam dan LLAJ masing-masing 2 orang, narkotika, ketertiban umum, dan judi 1 orang,” ulasnya. 

Dari sejumlah kasus pidana umum itu, kata Ruslan, perkara narkotika cukup terjadi peningkatan dan malahan ada pelaku anak dibawah umur sebagai pengguna, begitu pula senjata tajam dari 16 perkara dua orang pelaku anak. 

“Jadi perkara pelaku anak ini ada yang di tahan dan ada yang dibakti sosial. Karena dari kumulatifnya mereka tidak dikenakan denda tapi diganti dengan hukuman perkerjaan sosial, karena undang-undang perlindungan anak seperti itu,” katanya. 

Sedangkan perkara pencurian pelaku anak, kata dia, rata-rata karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan sudah putus sekolah.

“Karena tidak bersekolah sehingga mereka berteman dengan orang dewasa, karena kalau dilihat perkara ini dilakukan secara bersama-sama,” katanya. 

Dia juga mengatakan, penanganan kasus tahun 2018 berjumlah 164 perkara lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya sebanyak 205 perkara.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024