Kendari (ANTARANews Sultra) - Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara tidak segan untuk memberi sanksi berupa pemecatan bagi belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai telah melanggar aturan kepegawaian.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin, mengungkapkan terdapat 12 ASN lingkup Pemprov Sultra harus menerima nasib buruk.

Sejumlah 12 SAN itu dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil.

"Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ujarnya.

Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan?sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Satu orang dipecat karena melakukan poligami.

"Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor," ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan.

Mantan Sekda Provinsi itu juga menambahkan, selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Tahun 2019 pihaknya akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin," ujar Wagub, menegaskan.

Dalam apel gabungan ini, Wagub Sultra mengatakan selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN yang nakal, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan adalah, Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024