Kendari (Antaranews Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, meminta kepada kepala daerah atau bupati dan wali kota se-Sultra untuk memporsikan anggaran untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Ketenagakerjaan pada APBD 2019.
   
"Saya minta kepada bupati/wali kota untuk memperhatikan ini, agar menyiapkan anggaran untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2019," kata Ali Mazi, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Provinsi Kabupaten/Kota se-Sultra semester II tahun 2018 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati/Wali Kota se-Sultra, di Kendari, Kamis.
     
Dikatakan, anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan itu guna memberikan perlindungan kepada penawai non ASN atau honorer dan aparat desa.
     
"Para honorer dan aparat desa harus diberikan perlindungan resiko kerja melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Karena perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan amanah undang-udang dan wajib dilakukan, termasuk para tenaga honorer dan aparat desa yang bekerja di lingkup pemerintah," ujarnya.
     
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora, dalam kesempatan itu mengatakan, angkatan kerja di Sultra yang sudah bekerja sebanyak 1,07 juta orang dari total 1,1 juta angkatan kerja.
   
"Yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja itu baru 17 persen atau sekitar 188.088 orang," katanya.
     
Menurut Sudirman, angka tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta asuransi BPJS ketenagakerjaan di Sultra masih sangat kecil.
     
"Artinya, masih sekita 83 persen pekerja kita yang belum terlindungi dari kecelakaan resiko kerja," katanya.
     
Ia juga menyebutkan, khusus aparat desa yang sudah terdaftar menjadi peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 28.024 orang dari total 1.953 desa yang tersebar di 15 kabupaten di Sultra.
   
 "Harapan kita dengan dukungan dari seluruh kepala daerah di Sultra, mulai dari Gubernur dan bupati, maka kedepan seluruh aparat desa sudah terlindungi resiko kerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024