Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik dalam operasi "Sikat Anoa" yang digelar akhir Oktober hingga November 2018.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi pada wartawan di Kendari, Jumat, mengatakan, dari tangan para tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 11 buah telepon seluler, dua buah laptop, dan empat buah sepeda motor.

Saat ini, para tersangka mendekam di penjara Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatan pencuarian itu, tersangka curanmor dikenakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan tersangka pencurian barang elektronik dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Penangkapan ini dilakukan pada Operasi Sikat Anoa, pada akhir Oktober hingga akhir November saat ini," katanya.

Untuk itu, AKBP Jemi Junaedi mengimbau warga Kota Kendari, untuk selalu berhati hati dalam membeli barang, khusunya pada penjualan penjualan barang bekas, untuk selalu memeriksa kelengkapan barang tersebut.

Kalau untuk pembelian kendaraan bermotor bekas, sebaiknya dicek kesesuaian antara surat-surat dengan kendaraannya, misalnya antara nomor mesin atau nomor rangka kendaraan yang ada di surat-surat harus sesuai dengan yang ada di kendaraan.

"Imbauan untuk warga Kendari, tetap berhati hati saat memberi barang, diharapkan agar memeriksa sedetail detailnya barang yang akan dibeli, untuk menghindari barang curian yang diperjualbelikan," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Diki Kurniawan menambahkan, berdasarkan laporan kasus kejahatan pencurian pada 2018 hingga akhir November ini mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada 2017.

Menurut dia, kalau pada 2017 terjadi 1.050 kasus sedangkan pada 2018 hanya 356 kasus tindak pidana pencurian.

"Untuk kasus tindak kejahatan pencurian pada 2018 cukup menurun, jika dibandingkan pada tahun 2017, yang paling menonjol dari semua tindak kejahatan adalah kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik," katanya.

Pewarta : Anggun Karsila
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024