Kendari (ANTARANews Sultra) - Satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel ruang kerja Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LD (57) berkaitan operasi tangkap tangan (OTT).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kamis, penggeledahan dan penyegelan itu sebagai rangkaian tindakan yuridis untuk mengungkap fakta-fakta terjadi tindak pidana.

Kedatangan satuan khusus pemberantasan korupsi yang mengenakan pakaian seragam Korpri mengejtukan aparatur sipil negara (ASN) di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di Jl M Hatta, Kelurahan Sodooha, Kota Kendari.

Sehari sebelumnya, Rabu (28/11), sekitar pukul 17.00 WITA satuan tugas pemberantas korupsi kejaksaan menangkap tangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra LD atas dugaan gratifikasi.

Hasil operasi tangkap tangan berhasil diamankan uang tunai senilai Rp425 juta yang ditengarai imbalan (fee) dari sejumlah kegiatan pelatihan dan pembangunan sarana prasarana pendidikan.

Secara terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Tomo SH MH membenarkan satuan khusus pemberantasan korupsi kejaksaan setempat telah menangkap tangan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra beserta barang bukti uang tunai Rp425 juta.

"Benar bahwa Rabu (28/11) petang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD," katanya pula.

Tomo menjelaskan, LD diduga meminta fee 10 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra dengan rincian Rp102 miliar untuk sekolah menengah atas (SMA), dan Rp80 miliar untuk sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas," ujar Tomo.

Satuan khusus kejaksaan telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak beberapa hari lalu, sehubungan pelaksanaan kegiatan pelatihan para kepala sekolah SMA, SMK, dan sekolah menengah luar biasa se-Sultra di Kendari.

Tomo menambahkan demi kepentingan penyelidikan, kejaksaan akan meminta keterangan beberapa kepala sekolah.

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024