Baubau (Antara) - Polsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Baubau, Sulawesi Tenggara telah mengamankan empat jeriken minuman keras jenis arak dalam Operasi Cipta Kondisi.
Kapolsek KP3 Baubau AKP Bayu Laras Tutuka, di Baubau, Rabu, mengatakan minuman keras jenis arak yang diamankan itu merupakan hasil operasi yang digelar pihaknya dalam dua bulan terakhir (Juli-Agustus 2018).
"Jadi kasus minuman keras yang diamankan dalam giat Cipta Kondisi pada Juli itu, yakni dua jeriken ukuran 20 liter dan 60 botol jenis arak dalam kemasan botol air mineral sedang," ujarnya.
Sedangkan pada Agustus 2018, lanjut dia, diamankan sebanyak 14 botol jenis arak juga terkemas dalam botol air mineral. Umumnya ditemukan di wilayah Pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
"Semua kasus minuman keras tersebut sudah dalam proses dan vonis tindak pidana ringan," kata Bayu lagi.
Penyitaan minuman keras jenis arak yang ditemukan dalam pelaksaaan Operasi Cipta Kondisi dan berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, diamankan bukan pada saat dikonsumsi.
"Kami masih melakukan penyelidikan apakah barangnya itu produksi sendiri atau limpahan dari seberang, namun yang penting kami amankan dulu nanti berjalan penyelidikan kami akan tanyai," katanya pula.
Penemuan dan penyitaan minuman memabukkan yang telah diamankan di Mapolres Baubau tersebut, kata dia, adalah atensi dalam memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, karena salah satu pemicu terjadi kriminalitas usai mengkonsumsi minuman keras.
Baca juga: BNN Kolaka tangkap pengguna sabu
"Jadi saya imbau masyarakat kalau bisa minum minuman keras itu dikurangi, bahkan kalau bisa tidak sama sekali, karena kalau namanya peraturan dilanggar akan kami tindak," katanya menegaskan.
(T.A056/C/B014/C/B014) 05-09-2018 06:03:27
Kapolsek KP3 Baubau AKP Bayu Laras Tutuka, di Baubau, Rabu, mengatakan minuman keras jenis arak yang diamankan itu merupakan hasil operasi yang digelar pihaknya dalam dua bulan terakhir (Juli-Agustus 2018).
"Jadi kasus minuman keras yang diamankan dalam giat Cipta Kondisi pada Juli itu, yakni dua jeriken ukuran 20 liter dan 60 botol jenis arak dalam kemasan botol air mineral sedang," ujarnya.
Sedangkan pada Agustus 2018, lanjut dia, diamankan sebanyak 14 botol jenis arak juga terkemas dalam botol air mineral. Umumnya ditemukan di wilayah Pantai Kamali, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
"Semua kasus minuman keras tersebut sudah dalam proses dan vonis tindak pidana ringan," kata Bayu lagi.
Penyitaan minuman keras jenis arak yang ditemukan dalam pelaksaaan Operasi Cipta Kondisi dan berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, diamankan bukan pada saat dikonsumsi.
"Kami masih melakukan penyelidikan apakah barangnya itu produksi sendiri atau limpahan dari seberang, namun yang penting kami amankan dulu nanti berjalan penyelidikan kami akan tanyai," katanya pula.
Penemuan dan penyitaan minuman memabukkan yang telah diamankan di Mapolres Baubau tersebut, kata dia, adalah atensi dalam memberikan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, karena salah satu pemicu terjadi kriminalitas usai mengkonsumsi minuman keras.
Baca juga: BNN Kolaka tangkap pengguna sabu
"Jadi saya imbau masyarakat kalau bisa minum minuman keras itu dikurangi, bahkan kalau bisa tidak sama sekali, karena kalau namanya peraturan dilanggar akan kami tindak," katanya menegaskan.
(T.A056/C/B014/C/B014) 05-09-2018 06:03:27